Acara pembukaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Program Studi Pemikiran Politik Islam (PPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus. Kegiatan ini dilaksanakan mahasiswa pada tanggal 9-30 Agustus 2021,pada sambutan Dosen Pemimbing Lapangan, Bu Sri Wahyuningsih, M.Pd beliau berharap Kegiatan pembukaan dan penyerahan mahasiswa prodi PPI dapat mengambil ilmu dan pengalaman selama kegiatan ini berlangsung, selain itu mahasiswa di wajibkan untuk membuat program kegiatan yang sesuai dengan program studinya. DPRD sendiri memiliki kegiatan yang sesuai dengan mata kuliah yaitu Praktik Proses Legislasi. Praktik Kegiatanya dilakukan di Bagian Persidangan DPRD Kabupaten Demak.
Pada kesempatan kali ini sepuluh mahasiswa ditempatkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak diantaranya empat mahasiswa dibagian Umum yaitu Setiyo Budi Utomo di sub bagian Humas dan Protokol dan Sandi Rohmawati di Sub Bagian TU dan Kepegawaian, serta bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan yaitu Umi Afrikhah dan Evy Rifqiah. Dua mahasiswa di bagian Keuangan yaitu M. Taufiqur Rahman dan Ahid Shoviatul Ismy. Empat mahasiswa lainya yaitu dibagian Persidangan dan Perundang-undangan yaitu A. Fiqi Al Abrori di sub bagian rapat dan risalah. Ahmad Ulil Abshor dan Ryan Wibowo di Sub bagian Kajian Hukum dan Periundang-undangan, serta M. Anwar Khoirudin di sub bagian Alat Kelengkapan Dewan. Mahasiswa dilepas pada tanggal 9 Agustus 2021 yang diterima pihak DPRD saat apel pagi dan pembukaan PPL dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2021 di Ruang Badan Kehormatan.
Pada kegiatan pembukaan yang disambut oleh bapak Nurwahyudin S,E selaku Subag TU dan Kepegawaian memberikan wawasan kepada mahasiswa prodi PPI IAIN Kudus yang melakukan Praktik Pengalaman Lapangan untuk memberikan gambaran umum tentang pemerintahan dan pemerintahan daerah untuk menunjang berbagai kegiatan pelaksanaan yang ada di DPRD Kabupaten Demak. Lebihnya menjelaskan pemerintahan daerah itu Bupati dan perangkatnya serta ada campur pautnya dengan DPRD sedangkan pemerintah daerah bupati dan jajaranya saja, selain itu peraturan daerah merupakan peraturan lokal atau daerah peraturanya berkaitan dengan DPRD atau yang bisa disebut dengan inisiatif peraturan DPRD.
DPRD sebagai lembaga keuangan masyarakat memiliki tiga fungsi yang pertama, fungsi pembentukan peraturan daerah. Kedua, fungsi anggaran. Ketiga, fungsi pengawasan penyelenggaraan daerah. Dalam sambutanya Pak Udin selaku perwakilan dari DPRD menjelaskan fungsi anggaran dalam rangka menyusun APBD baik dari kebijakan umum untuk teknisnya yang bertanggungjawab adalah DPRD dan secara adminitrasi yang bertanggungjawab adalah Bupati.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak dibagi menjadi tiga bagian diantarnya. Pertama, Bagian Umum memiliki tugas memfasilitasi sarana dan prasarana terdiri dari sub bagian TU dan Kepegawaian, Sub Bagian Perlengkapan dan RT dan Sub Bagian Humas dan Protokol. Kedua, Bagian Keuangan memiliki tugas memfasilitasi tentang anggaran terdiri dari sub bagian Program dan Anggaran. Sub Bagian Penatausahaan Keuangan dan Sub Bagian Akuntansi Aset dan Pelaporan. Ketiga, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan memiliki tugas memfasilitasi untuk terlaksananya Rapar DPRD bagian ini merupakan posisi yang paling utama. Terdiri dari Sub Bagian Rapat dan Risalah, Sub Bagian Kajian Hukum dan Perundang-Undangan dan Sub Bagian Alat Kelengkapan Dewan.
Mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan harus bisa mengetahui fungsi dari DPRD itu sendiri, ungkap dari Pak Udin. Seperti hal nya Bapong Perda (badan perwakilan dari masing-masing fraksi yang bertugas untuk kelancaran peraturan daerah). Selanjutnya Pengawasan di dalamnya terdapat empat komisi antara lain, Komisi A focus pada bidang Pemerintahan, Komisi B focus pada bidang Perekonomian, Komisi C focus pada bidang Pembangunan dan Komisi D focus pada bidang Kesejahteraan Rakyat.
Kontributor : Tim PPL DPRD Kabupaten Demak
0 Comments:
Post a Comment