HMPS PPI IAIN Kudus Sepakat Menolak RUU Omibus Law

sumber foto : trimurti.id

Pemerintah Indonesia telah menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang yang disebut dengan “Omnibus Law”, untuk menggantikan puluhan regulasi hingga Maret 2020. Jika mengacu pada pidato Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Oktober lalu, tujuan awal dibentuknya Rancangan Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan iklim investasi dan menciptakan iklim bisnis yang lebih stabil. Namun, jika dilihat dari aspek historis, “Omnibus Law” ini merupakan sebuah pendekatan baru yang ditawarkan sebagai upaya memecahkan problematika investasi dalam masa jabatan pertama Presiden Joko Widodo.

Omnibus Law dalam kajian Sosiologi-politik dengan menggunakan perspektif konflik. Menggunakan perspektif konflik karena seperti halnya yang disebutkan sebelumnya bahwa RUU Omnibus Law merupakan tindakan pemerintah yang kontroversional.
Terdapat 4 (empat) Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dikerjakan dalam pemerintah antara lain; RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, RUU Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi, RUU Omnibus Law Ibu kota Negara, dan RUU Omnibus Law Kefarmasian. Dari banyaknya bidang yang dibahas oleh Omnibus Law ini, terdapat satu aspek vital yang dipercaya oleh pemerintah mampu menggenjot perekonomian Indonesia. Satu aspek tersebut adalah RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).
Perlu diperhatikan bahwa RUU Cipta Lapangan Kerja diciptakan untuk memfasilitasi jenis pekerjaan baru yang muncul dari disebabkan perkembangan ekonomi digital yang memacu wiraswasta secara online dan mandiri serta pekerjaan-pekerjaan “kemitraan” seperti Gojek, Grab, dan lain-lain yang sekarang sedang mendominasi lapangan pekerjaan Meskipun niatnya adalah untuk menyikapi jenis-jenis pekerjaan baru, perlu diingat perumusan RUU Cipta Lapangan Kerja juga menuai kontroversi.

Substansi yang dihadirkan dalam RUU tersebut banyak menimbulkan gejolak di masyarakat, bahkan sampai mengundang gelombang aksi massa di berbagai daerah pada beberapa waktu yang lalu. Substansi yang banyak dipermasalahkan terdapat pada RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan rakyat kecil terutama kalangan buruh dan pegiat lingkungan. Kami mempertanyakan keberpihakan pemerintah saat ini, karena kami banyak menemukan kejanggalan pada substansi yang terkandung dalam RUU Omnibus Law terutama pada UU Cipta Kerja. RUU tersebut banyak bersinggungan dengan kepentingan buruh. Ada beberapa aturan yang menurut kami tidak berpihak pada rakyat, seperti adanya pembatasan hak untuk cuti (haid, melahirkan, ibadah, dll). Kemudian aturan mengenai mudahnya perusahaan melakukan PHK, dengan aturan ini maka buruh yang mengalami PHK akan menganggur dan sulit untuk mencari pekerjaan dalam waktu cepat sedangkan buruh itu memiliki keluarga yang membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Lalu dengan aturan yang menghapus ketentuan upah minimum di kabupaten/kota, itu artinya para buruh ada kemungkinan untuk memperoleh upah dibawah upah minimum.

Melihat pro dan kontra masing-masing pihak, dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini belum ada urgensi yang mengharuskan terciptanya Omnibus Law dari perspektif buruh dan pekerja. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah memberikan lebih banyak ruang untuk publik dan pihak-pihak yang terkait dengan undang-undang tersebut. Dengan demikian, ada atau tidaknya Omnibus Law tidak akan menjadi sesuatu yang besar untuk dipermasalahkan, tapi juga menjadi hal yang harus kita perhatikan secara bersama-sama. Dan berdasarkan uraian diatas kami sepakat memutuskan untuk Menolak Omnibus Law dan pemerintah harus mengkaji ulang sistem hukum tersebut supaya rakyat Indonesia mendapatkan kesejahteraan yang adil.

*Artikel ini adalah sikap dari hasil diskusi HMPS PPI IAIN Kudus terhadap isu yang diberikan Biro Advokasi untuk dikaji di HIMAPOL (Himpunan Mahasiswa Politik) Indonesia, KORWIL (Koordinasi Wilayah) IV Jateng dan DIY. *

0 Comments:

Post a Comment

About

Institut Agama Islam Negeri Kudus Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam Program Studi Pemikiran Politik Islam

Visi

Menjadikan Program Studi Unggul di Bidang Pemikiran Politik Islam Berbasis Islam Terapan pada Level Nasional Tahun 2023.

Misi

1. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran pada Program Studi Pemikiran Politik Islam berbasis nilai-nilai Islam Terapan yang humanis, aplikatif, dan produktif.
2. Menyelenggarakan penelitian dalam bidang Pemikiran Politik Islam berbasis Islam Terapan serta mempublikasikan di jurnal nasional.
3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pemikiran politik Islam berbasis nilai-nilai Islam Terapan yang humanis, aplikatif, dan produktif.

Address:

Jl. Gondangmanis No.51, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322

Our Mail Addrees

hmpsppiiainkudus@gmail.com